.

WELCOME to Journey to The East Blog...!!!

Senin, 07 Februari 2011

Inilah Sebabnya Mengapa Jika Terkena Liur Anjing Harus Dibasuh Dengan Tanah


Sejak 1400 tahun yang lalu. Ilmuwan membuktikan jika Virus anjing itu sangat lembut dan kecil. Sebagaimana diketahui, semakin kecil ukuran mikroba, ia akan semakin efektif untuk menempel dan melekat pada dinding sebuah wadah.

Air liur anjing mengandung virus berbentuk pita cair. Dalam hal ini tanah berperan sebagai penyerap mikroba berikut virus-virusnya yang menempel dengan lembut pada wadah. Perhatikan kata Rosulullah berikut :

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,
Sucinya wadah seseorang saat dijilat anjing adalah dengan membasuhnya tujuh kali, salah satunya dengan menggunakan tanah.

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,
Apabila anjing menjilat wadah seseorang, maka keriklah (bekasnya) lalu basuhlah wadah itu tujuh kali. (HR. Muslim)

Tanah, menurut ilmu kedokteran modern diketahui mengandung dua materi yang dapat membunuh kuman-kuman, yakni: tetracycline dan tetarolite. Dua unsur ini digunakan untuk proses pembasmian (sterilisasi) beberapa kuman.

Eksperimen dan beberapa hipotesa menjelaskan bahwa tanah merupakan unsur yang efektif dalam membunuh kuman. Anda juga bakal terkejut ketika mengetahui tanah kuburan orang yang meninggal karena sakit aneh dan keras, yang anda kira terdapat banyak kuman karena penyakitnya itu, ternyata para peneliti tidak menemukan bekas apapun dari kuman penyakit tersebut di dalam kandungan tanahnya.

Menurut muhammad Kamil Abd Al Shamad, tanah mengandung unsur yang cukup kuat menghilangkan bibit-bibit penyakit dan kuman-kuman. Hal ini berdasarkan bahwa molekul-molekul yang terkandung di dalam tanah menyatu dengan kuman-kuman tersebut, sehingga mempermudah dalam proses sterilisasi kuman secara keseluruhan. Ini sebagaimana tanah juga mengandung materi-materi yang dapat mensterilkan bibit-bibit kuman tersebut.

Para dokter mengemukakan, kekuatan tanah dalam menghentikan reaksi air liur anjing dan virus-virus di dalamnya lebih besar karena perbedaan dalam daya tekan pada wilayah antara cairan (air liur anjing) dan tanah.

Dr. Al Isma'lawi Al-Muhajir mengatakan anjing dapat menularkan virus tocks characins, virus ini dapat mengakibatkan kaburnya penglihatan dan kebutaan pada manusia.

Fakta tentang anjing yang tak banyak diketahui
dr. Ian Royt menemukan 180 sel telur ulat dalam satu gram bulunya, seperempat lainnya membawa 71 sel telur yang mengandung jentik-jentik kuman yang tumbuh berkembang, tiga di antaranya dapat matang yang cukup dengan menempelkannya pada kulit. Sel-sel telur ulat ini sangat lengket dengan panjang mencapai 1 mm. Data statistik di Amerika menunjukan bahwa terdapat 10 ribu orang yang terkena virus ulat tersebut, kebanyakan adalah anak-anak.

Secara ilmiah, anjing dapat menularkan berbagai macam penyakit yang membahayakan karena ada ulat-ulat yang tumbuh berkembang biak dalam ususnya. Para dokter menguatkan bahaya ulat ini dan racun air liur yang disebabkan oleh anjing. Biasanya penyakit ini berpindah pada manusia atau hewan melalui air liur pembawa virus yang masuk pada bekas jilatannya atau pada luka yang terkena air liurnya.

Ketika ulat-ulat ini sampai pada tubuh manusia, maka ia akan bersemayam di bagian organ tubuh manusia yaitu paru-paru. Ulat yang bersemayam di paru-paru, yang bertempat di hati dan beberapa organ tubuh bagian dalam lainnya, mengakibatkan terbentuknya kantong yang penuh dengan cairan. Dari luar, kantong ini diliputi oleh dua lapisan dengan ukuran kantong sebesar bentuk kepala embrio. Penyakit tersebut berkembang dengan lambat. Ulat Echinococcosis dapat tumbuh berkembang di dalam kantong itu selama bertahun-tahun.

SUBHANALLAH....lebih dari 1400 tahun yang lalu Nabi SAW telah menyarankan untuk tidak bersentuhan dengan anjing dan air liurnya, dan telah memerintahkan untuk membasuhnya (jika terkena) dengan tujuh kali siraman yang salah satunya menggunakan tanah.

ref : situslakalaka.blogspot.com

Jual beli Patung


Jika kita kebetulan lewat di sebuah desa wisata di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, tepatnya adalah Desa Kasongan, akan kita jumpai banyak orang yang menjajakan berbagai jenis patung, yang sebagiannya adalah patung berhala alias sesembahan, semisal Patung Buddha. Jika ditelusuri lebih lanjut, ternyata para penjual tersebut adalah orang Islam. Demikian pula, jika dari Yogyakarta, kita pergi ke arah Magelang melalui Jalan Magelang, niscaya di pinggiran jalan di daerah Muntilan, akan kita jumpai banyak penjual patung--yang tidak sedikit sebagian dari patung tersebut adalah patung sesembahan, semisal Patung Buddha--. Bolehkah orang Islam memperjualbelikan patung?

Jawabannya ternyata kita jumpai langsung dari hadis Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai berikut,


عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ - رضى الله عنهما - أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ ، وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللَّهَ

وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ


Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda di Mekah, saat penaklukan kota Mekah, "Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung." (HR. Bukhari, no. 2236 dan Muslim, no. 4132)


Hadis ini adalah dalil tegas yang menunjukkan haramnya jual beli patung. Patung--sebagaimana yang kita ketahui bersama--boleh jadi berupa batu yang dipahat, terbuat dari besi, tanah liat, ataupun materi yang lain. Patung itu, boleh jadi, berbentuk manusia, hewan, ataupun bentuk setan (baca: dewa dan dewi) yang ada dalam khayalan para penyembahnya. Seluruhnya adalah patung yang terlarang untuk diperjualbelikan.


Tentang mengapa jual beli patung dilarang, maka jawaban para ulama adalah: karena tidak ada manfaat mubah yang ada di dalamnya. Patung--bisa jadi--dimanfaatkan untuk disembah, dan ini tentu terlarang. Boleh jadi, patung itu sekadar untuk hiasan, dan ini juga manfaat yang terlarang, karena malaikat yang Allah tugasi untuk menebar keberkahan di muka bumi itu tidak akan memasuki tempat yang di dalamnya terdapat patung.


عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - يَقُولُ سَمِعْتُ أَبَا طَلْحَةَ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله

عليه وسلم - يَقُولُ لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلاَ صُورَةُ تَمَاثِيلَ


Dari Ubaidillah bin Abdullah, beliau mendengar Ibnu Abbas bercerita bahwa Abu Thalhah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Malaikat penebar keberkahan itu tidak akan memasuki suatu rumah yang di dalamnya ada anjing atau patung." (HR. Bukhari, no. 3225)


Jika kita memiliki patung dari kayu, maka menjualnya adalah suatu hal yang terlarang, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarangnya. Namun, pecahan patung kayu tersebut boleh diperjualbelikan karena pecahan patung kayu itu bukanlah patung, dan sama sekali tidak alasan untuk melarang jual beli pecahan patung kayu. Yang termasuk shanam atau berhala adalah salib, yang merupakan simbol agama Nasrani. (Taudhih Al-Ahkam, juz 4, hlm. 254)


عَنْ عَدِىِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- وَفِى عُنُقِى صَلِيبٌ مِنْ ذَهَبٍ. فَقَالَ يَا عَدِىُّ اطْرَحْ عَنْكَ هَذَا الْوَثَنَ


Dari Adi bin Hatim--seorang shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, mantan Nasrani--, "Aku mendatangi Nabi, sedangkan di leherku terdapat kalung salib yang terbuat dari emas." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda, "Wahai Adi, singkirkan berhala itu dari dirimu." (HR. Tirmidzi, no. 3378)


Oleh karena itu, seorang muslim tidak boleh memperjualbelikan kalung salib. Dengan menjual kalung salib, berarti dia telah menjual berhala yang dilarang oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Bahkan, hendaknya seorang muslim meneladani Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, terkait dengan gambar berbentuk salib, sebagaimana yang terdapat dalam hadis berikut,


عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حِطَّانَ أَنَّ عَائِشَةَ - رضى الله عنها - حَدَّثَتْهُ أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - لَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ فِى بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ

تَصَالِيبُ إِلاَّ نَقَضَهُ


"Dari Imran bin Hiththan, bahwa sesungguhnya Aisyah bercerita bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam itu tidak pernah membiarkan satu pun benda yang mengandung gambar salib melainkan gambar salib tersebut akan beliau rusak." (HR. Bukhari, no. 5952)

ref : pengusahamuslim.com